Pemerasan KPK

Firli Bahuri Belum Ditangkap, Kapolda Metro: Penahanan Ada Fasenya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan. Kapolda Metro Jaya punya alasan sendiri

Featured-Image
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk bermediasi dengan Warga (30/5/2023)

bakabar.com, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri belum ditahan. Kapolda Metro Jaya punya alasan sendiri.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto coba memberi penjelasan. Kata dia, penahanan seorang tersangka sebagaimana penyidik.

Lanjut dia, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan. Jika memang ada, baru dilakukan penahanan.

"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik," ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11).

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Bakal Hadapi Perlawanan Firli Bahuri

Selanjutnya, Karyoto juga menjelaskan kalau Firli Bahuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka, masih banyak fase-fase berikutnya.

"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fase nya," ujarnya.

Penting diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.

Baca Juga: Kapolri Buka Suara soal Praperadilan Firli Bahuri

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner