bakabar.com, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti fenomena belakangan terkait kasus polisi tembak polisi.
Ia menyinggung setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terbaru muncul kembali kasus hampir serupa yang terjadi di Lampung.
Sugeng lantas meminta agar Polri melakukan asesmen atau pemeriksaan psikologi secara ketat bagi personel kepolisian yang memiliki hak dan wewenang dibekali senjata api.
“IPW mendesak ya, semua polisi yang diberikan hak memegang senjata harus dilakukan asesmen psikologi ulang lagi ini, ya asesmen psikologi ulang yang ketat,” kata Sugeng.
Melansir CNNIndonesia.com, Sugeng menyebut, asesmen psikologi ulang itu sebagai bentuk mitigasi agar personel kepolisian tidak sembarangan menggunakan senjata yang dibekali di luar kepentingan dinas.
Sejumlah potensi pelanggaran yang disoroti seperti meminjamkan, menyewakan, bahkan untuk melakukan kejahatan seperti merampok atau menembak orang di luar tugas.
Sugeng sekaligus mewanti-wanti, temuan polisi tembak polisi menjadi sebuah fenomena baru yang berpotensi ditiru. Ia menyebut, dugaan motif penembakan Brigadir J dan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Aipda Ahmad Karnaian juga mirip, yakni dendam yang dilatarbelakangi masalah keluarga.
“Saya melihat seperti satu fenomena copycat. Copycat itu seseorang meniru tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain, ini mirip ya,” ujarnya.
Anggota polisi Polsek Pengubuan Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak rekannya, Aipda Rudy Suryanto (39), di rumahnya, Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Gunung Sugih, Lampung Tengah hingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebut motif sementara adanya dendam pribadi lama dan sakit hati karena korban menyinggung keluarga pelaku.
Sementara dalam pusaran tragedi kematian Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.