bakabar.com, JAKARTA – Persidangan kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial TA, sudah memasuki vonis. Terungkap pula tarif kencan sang artis bersama pria hidung belang.
TA diciduk polisi 17 Desember 2020, ketika sedang berada di sebuah hotel di Bandung. Dari penangkapan artis, selebgram sekaligus model itu, polisi mengamankan empat orang lain.
Akhirnya empat orang pelaku yang terlibat praktik prostitusi online tersebut, mendapatkan vonis hukuman dengan durasi berbeda-beda.
Hukuman ini termuat dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/7).
AH alias Nookie dan RJ alias Meauw, dihukum selama 6 bulan penjara. Sedangkan MR alias Alona dan VD alias Jennifer, dihukum 10 bulan penjara.
Keempat terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE dan Undang-Undang No.8/1981 tentang Acara Hukum Pidana.
Dalam praktik prostitusi yang melibatkan TA, AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD bertugas mencari wanita untuk pria hidung belang.
Selain durasi dan jenis hukuman, dokumen putusan PN Bandung tersebut juga memuat tarif artis tersebut, ketika berkencan dengan pria hidung belang.
Untuk tarif durasi pendek atau short time sebesar Rp15 juta. Sementara durasi panjang atau long time, dikenangkan tarif Rp30 juta.
Tidak hanya TA, karena komplotan tersebut juga menawarkan perempuan dengan status artis, selebgram, pegawai bank, pramugari dan perempuan profesional lain untuk melakukan prostitusi online.
Seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp4 juta hingga Rp 6 juta. Kemudian perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp10 juta dan durasi panjang Rp20 juta.