Hot Borneo

Fakta Mencengangkan Pembuang Bayi di Banjarbaru, Pelaku Melahirkan Seorang Diri

Fakta mencengangkan terkuak dari pendalaman kasus pembuangan bayi di Jalan Trikora Banjarbaru.

Featured-Image
Pelaku pembuang bayi di Trikora Banjarbaru berinisial SNA, ketika diamankan polisi. Foto: Humas Polsek Banjarbaru Utara

bakabar.com, BANJARBARU - Fakta mencengangkan terkuak dari pendalaman kasus pembuangan bayi di Jalan Trikora Banjarbaru.

Diketahui SNA merupakan sosok pembuang, sekaligus ibu dari bayi tersebut. Wanita berusia 18 tahun ini melahirkan seorang diri dalam rumah kos di Kelurahan Loktabat Selatan.

Fakta itu bertolak belakang dengan pengakuan sebelumnya bahwa proses persalinan dibantu tante korban berinisial M, Minggu (4/12), sekitar pukul 07.20 Wita.

"Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain. Kami juga sudah memeriksa tante pelaku," papar Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah, melalui Kasi Humas Aipda Andreas, Jumat (9/12).

Sedangkan ayah dari bayi laki-laki itu, sekaligus kekasih SNA, diidentifikasi berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Ayah bayi tersebut merupakan pacar pelaku. Untuk sementara status si pria belum menjadi pelaku. Sampai sekarang pelaku tunggal masih ibu dari si bayi," papar Andreas.

Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi di Banjarbaru Ditangkap! Berikut Sederet Motif dan Alasannya

Baca Juga: Terungkap, Alasan Pembuang Bayi di Limamar Banjar yang Ternyata Masih di Bawah Umur

Meski demikian, pihak berwajib tetap akan mendalami keterkaitan sang pacar, setelah kondisi SNA membaik, "Sekarang SNA masih dalam keadaan syok," tambah Andreas.

Adapun motif yang melatarbelakangi adalah kekhawatiran dan ketakutan SNA untuk merawat bayi. Ditambah usia perempuan ini baru menginjak 18 tahun dan belum bekerja.

SNA sendiri diamankan Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Panit 1 Opsnal Reskrim Iptu Agus Aprianto, Kamis (8/12), sekitar pukul 11.00 Wita di sebuah rumah kos.

Ancaman hukuman untuk SNA adalah menempatkan anak yang belum berumur 7 tahun untuk ditemukan orang lain, atau meninggalkan anak tersebut untuk melepaskan diri dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP.

Baca Juga: Kekasih Gelap Pembuang Bayi di Pulau Kerasian Kotabaru Diringkus Tim Gabungan

Baca Juga: Sesal Ibu Pembuang Bayi di Kotabaru, Ngerengek Sejadi-jadinya Lihat Anak Diadopsi

Editor
Komentar
Banner
Banner