Kalsel

Fakta Mencengangkan Begal Maut di Gemuruh Kotabaru, Ibu Sendiri Dibacok!

apahabar.com, KOTABARU – Terbongkar sudah siapa sebenarnya sosok AT (26). Perampok brutal yang menewaskan Aulia Sari…

Featured-Image
Terungkap sudah siapa sebenarnya sosok AT (26). Pelaku perampokan brutal yang menewaskan seorang bocah di Desa Gemuruh ini bukan pemain baru di dunia kriminal. apahabar.com/Masduki

Pelaku yang gelap mata tampak membabi buta mengayunkan parang miliknya. Sejumlah sabetan mengenai pelipis hingga bokong Aulia.

Tak cuma membuat keduanya bersimbah darah, AT juga menggasak handphone dan uang korban lalu kabur.

Keduanya baru bisa ditolong setelah warga yang melintas mendengar teriakan.

"Maunya korban Mahriani yang disasar, tapi putrinya melindungi," ujar Kapolres AKBP Gafur Aditya Harisada saat jumpa pers, baru tadi.

Di saat sang ibu tergolek lemah di ruang perawatan, nyawa Aulia tak mampu terselamatkan. Sempat tiga hari lamanya ia menjalani perawatan di RSUD Kotabaru hingga meninggal dunia pada Jumat (8/11).

Jasad Aulia dimakamkan sore hari sekitar pukul 16.15 di pemakaman umum, Desa Lontar Utara, Pulau Laut Barat. Tetangga hingga rekan-rekan sekolahnya menangis. Mereka tak menyangka, Aulia yang dikenal pandai dan periang pergi secepat itu.

Guru SMPN 1 Pulau Laut Barat Kenang Sosok Gadis yang Jadi Korban Pembacokan di Kotabaru

Kurang dari 2 x 24 jam, tim reserse gabungan membekuk AT di Desa Gemuruh, Pulau Laut Barat, Rabu (6/10). Bapak dua anak yang dikenal sering buat onar di kampung ini ditangkap tanpa perlawanan berarti.

“Istrinya bilang kalau suaminya itu selalu pulang makan,” ujar kapolres.

Dari pengakuan Arsat, motif pembegalan ini lantaran kesal dituduh mencuri nangka di kebun milik korban. Namun kapolres tak mau buru-buru percaya. Pihaknya akan melakukan pendalaman lagi. Sambil menunggu kondisi ibu korban stabil.

"Memang pelaku mengaku sakit hati dituduh mencuri buah nangka. Tapi, kenapa ada barang berharga korban yang diambil?" ujar kapolres.

Sementara ini, AT dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni 368 KUHP dan 351 ayat (2) KUHP tentang pemerasan dan penganiayaan anak di bawah umur. Ancaman penjara 15 tahun Arsat.

Lantas, setelah korbannya tewas akankah ada pemberat hukuman bagi Arsat? Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan akan meninjau kembali ancaman sanksi.

"Berkenaan dengan pasal nanti tim penyidik akan meninjau kembali," tegas Jalil.

Komentar
Banner
Banner