bakabar.com, JAKARTA – KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dua OTT dilakukan dalam dua hari secara berturut-turut.
OTT melibatkan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, dan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III.
OTT pertama menyasar Dirut PTPN III Dolly Pulungan terkait kasus suap distribusi gula pada Selasa (3/9).
Sedangkan penangkapan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dilakukan Senin (2/9), terkait kasus suap proyek pembangunan jalan.
Usia ditangkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk 3 orang lain di masing-masing kasus.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dikutip dari Detik.com, Selasa kemarin.
OTT Bupati Muara Enim Ahmad Yani
1. Suap terkait proyek pembangunan jalan
Ketika itu Dinas PUPR Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019. Namun dalam pelaksanaannya pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
“Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa.
Bupati Muara Enim Ahmad Yani diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dalam OTT, KPK mengamankan uang USD 35 ribu.
Selain bupati, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka penerima. Sementara seorang lagi, Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari sebagai tersangka pemberi.
OTT Dirut PTPN III Dolly Pulungan
1. Dirut PTPN III Dapat Suap SGD 345 Ribu
Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta. Uang itu merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.
Selain Dolly, KPK juga menangkap tiga orang lain yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO) sebagai pemberi, dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Dalam kasus ini, PT Fajar merupakan pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III yang mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Terdapat aturan internal di PTPN III mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Penetapan harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
“Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU dan ASB Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangrila. Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB,” Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Dolly kemudian meminta Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana menindaklanjuti pemberian uang itu. Uang diduga diserahkan lewat orang kepercayaannya kepada Kertha Laksana yang kemudian diamankan KPK.
Baca Juga: OTT KPK; Bupati Kudus Terjerat Kasus Suap
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Barut,Ini Kata Inspektorat
Baca Juga: Polres Barut Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Trinsing
Sumber: Detik.com
Editor: Fariz Fadhillah