Hot Borneo

Fakta Baru! Bandar Arisan Bodong di Tegalrejo Kotabaru Ungkap Jumlah Korban dan Setoran per Orang

apahabar.com, KOTABARU – Kasus arisan bodong di Tegalrejo Kotabaru menemukan fakta baru. Tersangka Bandar mengungkap jumlah…

Featured-Image
Wanita diduga sebagai bandar arisan bodong di Kelumpang Hilir Kotabaru kini berada di jeruji besi. AKP Nur Alam for apahabar.com.

bakabar.com, KOTABARU – Kasus arisan bodong di Tegalrejo Kotabaru menemukan fakta baru. Tersangka Bandar mengungkap jumlah korban dan setoran per orangnya.

Jajaran Polsek Kelumpang Hilir menyebut tersangka bandar arisan bodong mengungkap jumlah korban arisan bodong atau peserta arisan.

“Jadi, saat dimintai keterangan, pelaku mengaku jumlah yang ikut arisan berjumlah 50 orang,” ujar Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam, dikontak bakabar.com, Selasa (29/3).

Kapolsek menambahkan, dari puluhan orang yang menjadi korban, baru satu orang yang melaporkan ihwal peristiwa yang dialami.

“Masing-masing korban menyetor ke pelaku dengan nominal beragam. Mulai dari angka terendah Rp1 juta, dan paling tinggi Rp25 juta,” terang Alam, Selasa (29/3) siang.

Sebelumnya, Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam, memastikan telah berhasil mengamankan pelaku alias diduga bandar arisan fiktif tersebut.

Pelaku diamankan saat berada di Desa Pelajau Baru Blok D, Kecamatan Kelumpang Hilir.

“Setelah menerima laporan korban, Senin tanggal 28 kemarin pelaku itu diamankan, sekitar pukul 15.00 WITA,” ujar Nur Alam, kepada bakabar.com, Selasa (29/3) pagi.

Kapolsek menyebutkan, kasus arisan bodong tersebut terungkap atas adanya laporan warga yang menjadi korban berinisial YH 47 tahun. Ia juga warga asal Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir.

Sikat Ratusan Juta, Bandar Arisan Bodong di Tegalrejo Kotabaru Diringkus Polisi

Pelaku beraksi pada Sabtu 26 Maret 2022. Itu dimulai dengan pelaku menawarkan jual beli arisan kepada korban dengan iming-iming untung besar.

Saat itu, korban tergiur dengan tawaran pelaku, dan mulai bertransaksi dengan uang tunai, atau kontan.

Korban juga melakukan transaksi via transfer secara berkala melalui Bank BRI atas nama pelaku.

Selanjutnya, korban merasa curiga lantaran nomor Handphone pelaku tidak aktif, dan tidak bisa tersambung saat dihubungi.

Sementara, total uang yang masuk ke pelaku telah mencapai Rp136 juta.

“Nah, atas peristiwa itu, korban lantas bergegas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Kelumpang Hilir,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 13 lembar bukti transfer.

Akibat ulah nekatnya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

img

Komentar
Banner
Banner