bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu. Katanya, regulasi itu merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020.
Regulasi itu yakni dengan menambahkan pengaturan jenis teknologi, integrasi aplikasi charging EV serta penerapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan listrik.
"Revisi regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha di bidang infrastruktur pengisian kendaraan listrik," terang Jisman dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Baca Juga: Tren Kendaraan Listrik untuk Lingkungan yang Lebih Sehat
Baca Juga: Tren Penjualan Kendaraan Listrik secara Online Makin Meningkat
Tak hanya itu, lanjutnya, revisi tersebut pun merupakan bagian upaya dari pemerintah dalam rangka meningkatkan minat dan ketertarikan badan usaha untuk berinvestasi di sektor pengisian kendaraan listrik.
Selain itu, Jisman turut menyampaikan, percepatan pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) memerlukan upaya kerja sama antara berbagai pihak.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, katanya, mampu merencanakan dan memfasilitasi pembangunan SPKLU & SPBKLU di lokasi-lokasi strategis.
"Pemerintah Pusat dan Daerah juga dapat berperan sebagai fasilitator dalam membangun kemitraan dengan swasta," ujarnya.