Subsidi Kendaraan Listrik

ESDM Targetkan Konversi Motor BBM ke Listrik 1.000 Unit Tahun Ini

Kementerian ESDM menargetkan konversi motor BBM ke listrik sebanyak 1.000 unit pada tahun ini.

Featured-Image
Menko Marves saat konferensi pers terkait kendaraan listrik di kantor Kemenko Marves. (Foto: apahabar.com)

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menargetkan konversi motor BBM ke listrik sebanyak 1.000 unit pada tahun ini. Program konversi ini diharapkan mencapai 13 juta motor listrik pada 2030.

"Bakal ada 13 juta motor listrik dari motor listrik baru dan hasil konversi pada tahun 2030," kata sekretaris jenderal ESDM, Rida Mulyana saat konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai hari ini, Senin (6/3).

Ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap transisi energi serta strategi dalam akselerasi menuju Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Secara resmi, pemerintah mengumumkan pemberian insentif kendaraan listrik dimulai pada 20 Maret 2023.

Nantinya penyaluran subsidi akan melalui dua skema. Untuk konversi kendaraan dari BBM menjadi kendaraan listrik berada dibawah koordinasi Kementerian ESDM, sedangkan untuk insentif kendaraan listrik baru ada di Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Berlaku Bulan Ini, Simak Aturannya

"Kami dari Kementerian ESDM terkait dgn program KBLBB ini bisa kami pastikan siap untuk salurkan bantuan pemerintah, khususnya untuk program konversi," ujar  Rida.

Dia juga menegaskan kebijakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) merupakan implementasi Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

"Kita ada amanah dari perpres untuk mempercepat dan kita ingin adanya ekosistem KBLBB," ungkapnya.

Pemerintah telah menetapkan biaya konversi kendaraan konvensional ke listrik sebesar Rp15 juta per unit. Sementara besaran insentif untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit.

Baca Juga: Sah! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku pada 20 Maret 2023

Jika mengacu pada pemberian insentif kendaraan baru, masyarakat masih harus menanggung selisih biaya akibat konversi itu. Selanjutnya, agar tepat sasaran, subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) mewajibkan pembeli untuk menyerahkan nomor induk kependudukan (NIK). 

Selain menyerahkan NIK, calon pembeli juga wajib mencantumkan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, insentif yang diberikan dan akan berlaku bulan ini adalah penghapusan PPnBM bagi kendaraan listrik.

"Kami sudah siapkan skema, berkaitan dengan permintaan dan saran dari Kemenkeu. Juga skema yang libatkan beberapa lembaga termasuk perbankan sendiri, ada produsen, ada kami sendiri dan ada yang TPA," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3).

Editor
Komentar
Banner
Banner