Bandar Tajir Banjarmasin

Langka! Bandar Tajir Banjarmasin Pilih Bayar Denda Rp 1 M

Bandar tajir Banjarmasin ini memilih membayar denda Rp1 miliar, tergolong langka.

Featured-Image
M lebih memilih membayar denda Rp1 miliar daripada menjalani tambahan masa tahanan 3 bulan. Foto: Kejari Banjarmasin

bakabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengeksekusi putusan pengadilan kemarin, Kamis (20/10).

Eksekusi putusan yang dilakukan, yakni pembayaran vonis denda salah seorang terpidana narkotika dan pencucian uang (TPPU) berinisial M.

Adapun denda yang dibayarkan totalnya sebesar Rp1.005.000.000. Rincianya Rp1 miliar untuk denda vonis narkotika. Rp5 juta denda vonis TPPU.

"Pembayaran denda langasung kami setorkan ke kas negara PNBP," ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila didampingi Kasi Intel, Dimas Purnama Putra, Jumat (21/10).

Menjadi menarik manakala saat ini terpidana cenderung lebih memilih menanggung subsider hukuman 3 bulan daripada harus membayar membayar denda.

Terlebih subsider hukuman tambahan yang harus dijalani M jika tak membayar denda hanya 3 bulan penjara. Sementara subsider denda TPPU-nya hanya dua bulan.

Pembayaran denda subsider Rp1 miliar ini tergolong langka. Kebiasaan terpidana memilih menjalani hukum tambahan berkisar antara 3 hingga 6 bulan kurungan badan, daripada harus membayar denda.

"Kebiasaan jarang yang bayar. Dia [terpidana] lebih memilih menjalani. Kalau ini membayar termasuk terbesar," kata mantan Aspidum Kejati Kalsel ini.

Lebih menarik lagi M membayar denda di ujung masa penahannya. Pasalnya, M sudah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun.

Dia divonis bersama dua rekannya pada 2015 silam atas peredaran narkotika seberat 200 gram lebih. Ketiganya divonis hakim masing-masing tujuh tahun penjara.

Sementara untuk TPPU yang hanya didakwakan kepada M. Bakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara terhadap M.

"Yang membayar denda cuma M. Kalau yang 2 terpidana memilih menjalani subsider. Juga cuma M yang divonis soal TTPU sesui tuntutan jaksa saat itu," ungkap Indah Laila.

Dijelaskan Indah, bahwa pembayaran denda telah dilakukan keluarga M ke bank yang saat itu didampingi pihak Kejari Banjarmasin serta Lapas Banjarmasin.

Editor
Komentar
Banner
Banner