Kriminalisasi Budi Pego

Empat Tuntutan Komnas HAM soal Kriminalisasi Budi Pego

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat tuntutan yang dialamatkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tuntutan tersebut berkaitan dengan

Featured-Image
Anggota Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Media Indonesia)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat tuntutan yang dialamatkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tuntutan tersebut berkaitan dengan penahanan aktivis lingkungan Heru Budiawan alias Budi Pego mengenai aktivitasnya menolak tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Pernyataan sikap ini menyusul penangkapan kembali dan penahanan Budi Pego di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi sejak Jumat, 24 Maret 2023," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah di Jakarta, Minggu (26/3).

Pertama, Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi agar memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus penolakan tambang emas di Tumpang Pitu.

Baca Juga: Komnas HAM: Sidang Tragedi Kanjuruhan Diwarnai Intimidasi dan Tekanan

Anis menilai, aktivitas penolakan yang disampaikan Budi Pego merupakan bagian dari hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Salah satunya dengan memastikan lingkungan yang ditempatinya aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar.

Kedua, Komnas HAM juga mendesak agar proses hukum di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, apabila nanti dilakukan upaya peninjauan kembali, dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Selain itu, ia juga meminta agar Budi Pego mendapatkan haknya untuk melakukan pembelaan secara hukum. Salah satu di antaranya dengan memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan tahanan yang layak HAM.

Baca Juga: Datangi Komnas HAM, Peternak Ayam Keluhkan Usaha Bangkrut hingga Bunuh Diri

"Yang ketiga, kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang perlindungan tTerhadap pembela HAM di bidang lingkungan hidup," kata Anis.

Adapun yang keempat, Komnas HAM juga meminta kepada pihak terkait seperti Pemprov Jatim, Polresta Banyuwangi dan PT Merdeka Copper Gold beserta anak perusahaannya seperti PT BSI dan PT DSI dapat memenuhi rekomendasi yang diberikan Komnas HAM pada 10 JUni 2022 agar dapat mengedepankan prinsip prinsip bisnis dan HAM.

Editor


Komentar
Banner
Banner