Kasus Pencurian

Empat Pencuri Monitor Alat Berat di Proyek IKN Diringkus Polda Kaltim

Polda Kaltim meringkus empat orang pelaku yang diduga terlibat kasus pencurian monitor alat berat pada proyek pembangunan kawasan Ibu Kota Negara (IKN)

Featured-Image
Polda Kaltim meringkus empat pencuri monitor alat nerat di proyek pembangunan kawasan IKN. Foto: dok. Antara

bakabar.com, JAKARTA - Polda Kalimantan Timur meringkus empat orang pelaku yang diduga terlibat kasus pencurian monitor alat berat yang dioperasikan pada proyek pembangunan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Keempat pelaku kriminal berinisial DS, Sr, MM, dan KW, ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim di lokasi berbeda.

Polisi membekuk tiga dari empat pelaku di Desa Bukit Raya, Terunen dan Sepaku, yang merupakan kawasan utama pemerintahan IKN.

Satu orang lainnya ditangkap di wilayah Sebulu, Kutai Kartanegara atau sekitar 100 KM dari lokasi IKN Nusantara.

Baca Juga: Anies, Prabowo hingga RK Larut dalam Nyanyian Konser 3 Dekade Dewa 19

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Direskrimum Polda Kaltim, AKBP Suryadi mengatakan ketiga pelaku DS, Sr dan MM sebagai "pemetik" atau melakukan aksi pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) di Bumi Harapan.

"Sementara KW menjadi penadah dan penjual barang hasil curian itu. Mereka juga berstatus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, dan pelaku KW berperan sebagai penadah," ujar Suryadi dikutip Antara, Sabtu (4/2).

Lebih jauh Suryadi menambahkan bila para pelaku melakukan aksinya di waktu pergantian tugas jaga malam di lokasi kegiatan PT Brantas Abipraya.

Mereka mengambil monitor dan memotong kabel-kabel yang terpasang sehingga perusahaan tersebut ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp160 juta.

Baca Juga: Oplos Beras Bulog dengan Beras Lain, Dimasukkan ke Kemasan Premium

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan alat monitor yang dijarah oleh pelaku DS, Sr, dan MM itu dijual kepada MK sebagai penadah.

Kemudian, lanjutnya, hasil curian itu dipasarkan di luar Kota Samarinda sekitar Rp3 juta sampai Rp5 juta per unit.

Yusuf mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti sebanyak lima unit monitor dan peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

"Ada monitor yang juga sudah dikirim ke luar kota, dan kami masih mendalami ke mana saja barang ini beredar," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner