bakabar.com, TANJUNG – Dua karyawan sub kontraktor PT Adaro Indonesia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong.
Mereka ditangkap lantaran diduga mencuri roller conveyor milik PT Adaro Indonesia di Jalan Hauling KM 75, Tanta, Tabalong, Rabu (11/5) malam.
Pelaku pertama berinisial M alias Imis (37), warga Desa Banyu Tajun.
Kedua adalah AK alias Asep (31), warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Imis diamankan di sebuah rumah di Desa Banyu Tajun.
Sedangkan Asep ditangkap di Kecamatan Jaro. Tepatnya di Gunung Halat, perbatasan Kalsel-Kaltim.
Penangkapan keduanya bermula pada Rabu (11/5) lalu.
Kala itu Adaro Indonesia melakukan pengecekan terhadap roller konveyor, dan ditemukan kondisinya tak lengkap.
Kemudian pada Kamis (12/5), PPC Support Section Adaro Indonesia kembali melakukan inspeksi dengan menghitung jumlah roller yang tidak lengkap dan melaporkannya kepada Security Section serta Security DKP-A5.
Mendapat laporan itu, DKP-A5 langsung melakukan pengintaian pada Sabtu (14/5) malam.
Tak berselang lama, mereka mendapati satu mobil double cabin warna putih menuju arah conveyor.
Selanjutnya petugas mencoba menghentikan dengan cara memberikan tanda berupa cahaya senter ke arah supir.
Akan tetapi, hal itu seakan diabaikan dan mobil langsung pergi begitu saja.
Praktis petugas melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan di Jalan Hauling Adaro KM 75, Tanta, Tabalong.
“Saat diperiksa, keduanya lari ke dalam hutan. Di dalam mobil ditemukan mine permit, KTP atas nama Asep. Di dalam mobil juga ditemukan 11 buah roller conveyor, tas pinggang dan dompet warna hitam,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin didampingi Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata kepada awak media, Senin (23/5).
“Merasa dirugikan, maka PT Adaro Indonesia kemudian melaporkannya ke Polres Tabalong,” sambungnya.
Selanjutnya, polisi bergerak mencari kedua pelaku dan berhasil diamankan pada Sabtu (21/5) malam.
“Kedua pelaku ditangkap saat bersiap melarikan diri ke Kalteng dan Kaltim,” ungkap Riza.
Kepada polisi, keduanya mengaku nekat mencuri untuk mencari uang tambahan.
“Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” tegasnya.
Ia mengapresiasi atas laporan cepat ke Polres Tabalong terhadap adanya kejadian pencurian, sehingga pelaku dengan cepat diungkap.
“Kepada pihak perusahaan dan masyarakat Tabalong yang nantinya ada peristiwa atau kejadian kejahatan agar segera melaporkan ke Polres Tabalong atau menghubungi Call Center 110 Polri. Ini tidak dipungut biaya alias gratis,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Adaro Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Polres Tabalong.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Tabalong atas pengungkapan kasus ini. Besar harapan kami ke depan dalam operasional perusahaan berjalan aman dan lancar,” tutup Dedy Gunawan, Security Section Humas PT Adaro Indonesia.