Hot Borneo

Embat Motor di Garasi Majikan, Karyawan Pencucian Kendaraan di Kapuas Ditangkap

Diduga mencuri sepeda motor yang terpakir digarasi majikannya, seorang karyawan jasa pencucian kendaraan di Kabupaten Kapuas, Kalteng diringkus polisi.

Featured-Image
Tersangka RN saat ditangkap polisi. Foto-Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Diduga mencuri sepeda motor yang terpakir di garasi majikannya, karyawan jasa pencucian kendaraan di Kabupaten Kapuas, Kalteng, diringkus polisi.

Tersangka berinisial RN (29) warga Kecamatan Dadahup, Kapuas. Dia ditangkap oleh gabungan polisi Satreskrim Polres Kapuas, Jatrantas Direskrum Polda Kalteng, Resmob Polres Palangkaraya, dan Resmob Polsek Pahandut.

"Tersangka kita amankan pada Senin 22 Januari 2023 sekitar jam 15.30 WIB di pencucian motor Sumber Rezeki Jalan G Obos Palangkaraya," kata Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Selasa (24/1/2023)

Kasus dugaan pencurian ini berawal pada Rabu (11/1/2023) sekira jam 17.00 WIB. Seperti biasa pelapor awalnya menunggu uang setoran hasil pencucian kendaraan. Namun, hari itu RN tidak ada datang untuk menyerahkan uang setoran.

Keesokan harinya, Kamis (12/1) pencucian tutup dan kembali buka pada Jumat (13/1). Lalu, sekira pukul 09.00 WIB, pelapor menemui karyawan bernama Ricky yang merupakan karyawan baru ditempat tersebut.

Waktu itu pelapor menanyakan mengapa pada hari Rabu dia tidak menyerahkan uang setoran hasil pencucian.

"Lalu dijawab oleh Ricky bahwa uang hasil pencucian dibawa oleh RN. RN pulang ke rumahnya dengan menggunakan kendaraan bermotor merk F1 ZR yang menurut keterangan RN motor itu adalah miliknya yang terparkir di garasi rumah pelapor," beber Iptu Iyudi Hartanto.

Baca Juga: Polres Kotabaru Dapat Penghargaan Terbaik Pertama se-Polda Kalsel

Namun, setahu pelapor, RN tidak ada memiliki sepeda motor yang diparkir di garasi rumah pelapor. Selanjutnya pelapor memeriksa garasi dan melihat satu unit sepeda motor Merk Yamaha F1 ZR yang dititip oleh M Bakri di garasi rumahnya telah hilang.

"Pelapor lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas karena korban M Bakri mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta rupiah," terang Iyudi Hartanto.

Baca Juga: Penting Bagi Jemaah, Nih, Stiker Haul Guru Sekumpul di Kampung Keramat

"Jadi, modusnya pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari TKP dan merusak kunci kontak serta mencabut kabelnya," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. 

Editor


Komentar
Banner
Banner