Hot Borneo

Emak-Emak Jadi Muncikari di Tanjung Redeb, Tawarkan Anak Bawah Umur, Sekali Goyang Rp300 Ribu

apahabar.com, TANJUNG REDEB – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IW (22) di Tanjung Redeb, Berau,…

Featured-Image
Polisi menampakan sang muncikari ke hadapan awak media. apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, TANJUNG REDEB – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IW (22) di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur diringkus polisi. IW rupanya menjadi muncikari anak di bawah umur. Ironisnya lagi, tindak prostitusi tersebut dilakukan di bulan suci ramadan.

Kasus ini terungkap saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau melaksanakan patroli malam dan razia rutin. Saat melakukan razia di salah satu hotel di Tanjung Redeb, petugas mendapati pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar hotel. Setelah diperiksa, ternyata perempuan yang bersama pria dewasa itu rupanya anak di bawah umur.

"Saat ditanyakan, ternyata pria tersebut mendapatkan gadis tadi melalui perantara seorang muncikari," kata Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono saat press rilis pada Senin (18/4).

Saat didalami, rupanya pria tersebut mendapat teman tidurnya melalui IW. Setelahnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku IW.

"Cara kerjanya, dia mencarikan anak di bawah umur untuk diajak berhubungan seksual dengan laki-laki," ujarnya.

Setelah sepakat, pelanggan langsung membawa anak di bawah umur ini untuk check in di hotel melalui IW. Dari keterangan tersangka, korban dengan IW merupakan saling kenal.

“Jadi biaya yang dipatok ini sebesar Rp300 ribu. Terus tersangka keuntungan Rp100 ribu, sementara korban dapat Rp200 ribu,” bebernya.

Meski begitu, tersangka mengaku hanya baru kali ini melakukan kegiatan muncikari tersebut. Meskipun hasil penyelidikan petugas di lapangan, tersangka sudah berkali-kali melakukan kegiatannya tersebut.

"Tersangka sudah ditahan dan sementara masih kita dalami kembali," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner