KPK Tangkap Rektor

Eks Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersama dua orang terpidana lainnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Bandar Lampung.

Featured-Image
Eks Rektor Unila Karomani yang terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersama dua orang terpidana lainnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Bandar Lampung.

"Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/6), telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung, dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/6).

Baca Juga: KPK Endus Titipan Maba tanpa Seleksi Modus Tersangka Suap Rektor Unila

Karomani sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Namun jika denda tak dibayar maka diganti kurungan selama 4 bulan.

Kemudian Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu (dolar Singapura).

Selain Koromani, terpidana Heryandi yang merupakan mantan Wakil Rektor 1 Unila dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan, dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Disenggol Soal Mahasiswa Titipan di Unila, Zulhas: Saya Tak Punya Keponakan yang Kuliah

Lebih lanjut, atas terpidana Muhammad Basri yang merupakan mantan Ketua Senat Unila, ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukkan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Baca Juga: KPK Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Editor


Komentar
Banner
Banner