bakabar.com, BANJARMASIN - Pelindo Sub Regional Kalimantan buka suara terkait dugaan jual beli senjata api yang melibatkan mantan pegawainya berinisial TS (29).
TS ditangkap lantaran nekat mengirim senjata api ilegal via kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Minggu (4/6).
Deputi Manager Umum, Humas dan Tjsl Sub Regional Kalimantan, Suprayogi Sumarkan sangat menyesalkan salah satu mantan pegawainya terlibat perbuatan melanggar hukum.
"Terduga pelaku pernah tercatat sebagai pekerja kontrak anak perusahaan Pelindo Group dan telah habis masa kontrak per 31 Mei 2023 kemarin," ucap Suprayogi melalui siaran pers tertulis yang diterima bakabar.com, Selasa (5/6) malam.
Baca Juga: Nekat Kirim Senpi Ilegal Lewat Kargo Bandara Syamsudin Noor, Warga Banjarmasin Diamankan Polisi
Ia menegaskan jika Pelindo kooperatif, terbuka dan mendukung pihak berwajib melakukan proses hukum pengungkapan perkara tersebut.
"Berkaitan dengan ditemukan barang bukti di kantor Pelindo, kami menyerahkan pengusutan kepemilikan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan apabila kemudian hari ditemukan keterlibatan pekerja aktif Pelindo dalam pengusutan perkara tersebut
"Dalam upaya menjaga integritas perusahaan dan para pegawainya, Pelindo terus berkomitmen mengedepankan Core Value BUMN “AKHLAK” dalam setiap tindakan dalam pekerjaan dan keseharian para pegawainya," tutupnya.