Tak Berkategori

Eks Lokalisasi KM 17 Aktif Lagi, DPR Sebut Pemkot Balikpapan Lalai Pengawasan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Eks lokalisasi KM 17 yang diduga aktif kembali setelah ditutup pada tahun 2017…

Featured-Image
Saat pembongkaran bangunan di eks lokalisasi KM 17. Foto-Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Eks lokalisasi KM 17 yang diduga aktif kembali setelah ditutup pada tahun 2017 lalu menuai sorotan. Salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan yang menyebut pemerintah kota lalai dalam melakukan pengawasan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan bahwa setelah dilakukan penutupan lokasi, Pemkot sudah memberikan dana pembinaan kepada wanita atau penghuni di eks lokalisasi tersebut. Sebab bangunan tersebut dirobohkan lantaran lahan tersebut milik pemerintah kota dan rencananya akan dibangun Rumah Sakit Jiwa.

“Yang jadi pertanyaannya apakah disana ada aktivitas lagi. Nah itu sebetulnya kalau kita melihat yang kita bebaskan adalah bangunan kita. Nah itu ada di luar lingkungan sekitar situ,” ujarnya.

Budiono mengakui adanya aktivitas kembali di luar area eks lokalisasi, yakni bergeser ke pemukiman warga disekitarnya. Ia menyayangkan lalainya pemerintah dalam melakukan pengawasan yang membuat aktivitas tersebut aktif kembali.

“Memang betul itu ada, berarti ada di luar area itu. Dan ternyata kita juga tidak bisa mengontrol untuk bisa menertibkan atau membubarkan itu. Ini tugasnya dan perangkat OPD dalam hal ini Satpol PP,” katanya.

Budiono mengatakan hal ini butuh kerjasama semua pihak terutama penegak hukum dalam menegakkan aturan tersebut. Sehingga butuh patroli rutin dalam melakukan pengawasan di area sekitar agar tidak terjadi aktivitas prostitusi atau penjualan minuman keras (miras).

“Kita harus gencarkan penegakan aturan itu. Bagaimana pun juga kita melihat itu mungkin ada terjadi tapi di sekelilingnya itu. Kedepan kita sudah memang menutup itu dan tidak boleh ada kegiatan itu, jadi sekelilingnya kita harus patroli dan mengingatkan kepada warga bahwa nggak boleh ada itu,” tuturnya.

Ia mengingatkan kepada warga sekitar agar tidak melakukan penjualan miras secara ilegal. Sebab pemerintah melalui aparat penegak hukum akan melakukan penindakan.

“Ya kalau dia jual miras kan harus ada izinnya, kalau nggak ada bisa ditindak oleh aparat hukum,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner