bakabar.com, JAKARTA -Anwar Usman mestinya malu. Ia dipecat sebagai Ketua MK. Begitu kata Maruarar Siahaan, hakim konstitusi periode 2003-2008.
"Shame culter itu udah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ucapnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) malam.
Kata dia, pemecatan itu memang bukan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun ini upaya maksimal prosesnya tak terhambat.
Baca Juga: Dipecat, Anwar Usman Tak Bisa Periksa Gugatan Usia Capres-Cawapres Besok
"Karena sorry to say, Pak Anwar iparnya presiden. Yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya Pak Presiden," ujar Maruarar.
Di sisi lain, mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva prihatin. Banyak hal terlarang terjadi pada hakim MK. Contohnya seperti yang dilakukan Anwar Usman.
"Setelah mendengarkan putusan MKMK, ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan MK," katanya.
Bagi dia, yang dilakukam Anwar Usman berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap MK. Baik dalam proses pemeriksaan maupun saat keputusan. Seperti tercermin dalam Putusan 90.
Karena itu, kata Zoelva, MKMK tak salah dalam bersikap. Keputusan yang diambil sudah tepat.
Baca Juga: MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK, Begini Respon Gibran
"Kami dapat memahami putusan yang dikeluarkan oleh MKMK," imbuhnya.
Seperti diketahui. Dari keputusan MKMK, pamannya Gibran; Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK. Ia dianggap melakukan pelanggaran etik berat.
Selain itu juga ada sembilan hakim MK yang dinyatakan melanggar kode etik. Semuanya mendapat teguran lisan.