News

Eks Kadis DLH Bekasi Tsk Korupsi Pengadaan Alat Berat Rp5,1 Miliar

Empat orang ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 20

Featured-Image
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan status tersangka terhadap delapan orang dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, Jumat 6 Oktober 2023. Foto : ilustrasi

bakabar.com, BEKASI - Empat orang ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, 4 tersangka tersebut di antaranya T selaku PPK atau PNS di DLH, IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, DA selaku PPTK atau PNS di DLH, terakhir YY selaku KPA atau kepala dinas LH Kota Bekasi saat itu.

"Tim penyidik, tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada dinas lingkungan hidup kota bekasi?,” Kata Yadi, dikutip Sabtu (6/1).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Porprov Jateng 2023, Polisi: Sudah 44 Saksi Diperiksa

Dari hasil audit, perbuatan tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp5,1 miliar.

"Adapun kerugian negara di dalam perkara ini berasalkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545," imbuhnya.

Kerugian tersebut, berasal dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta, dengan nilai pagu anggaran mencapai 22,9 miliar.

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan sejak tahun 2022. Sebanyak 40 saksi serta 3 saksi ahli diperiksa.

Yadi menambahkan, keempat tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar. Kendati demikian, proses hukum akan terus berjalan.

"Sudah dilakukan pengembalian, itu sudah penuh baru kemarin-kmarin last minute sudah lunas. Namun dalam hal ini pengembalian tersebut dilakukan pada saat penyidikan, jadi berdasarkan UU Tipikor pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," jelasnya.

Baca Juga: Mahfud Sebut Suami Korupsi Karena Tuntutan Istri, Siti Atikoh: Banyak Faktor

Adapun, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner