Pengadaan Barang Fiktif

Eks Direktur Pos Indonesia Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 236 M

Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Featured-Image
Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana tertangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif hingga negara mengalami kerugian Rp 236 miliar akibat kasus ini, Sabtu 23 September 2023. Foto : Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif sehingga negara mengalami kerugian Rp236 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting membenarkan negara mengalami kerugian yang cukup besar atas kasus korupsi tersebut.

"Kerugiannya Rp236.171.580.669," ujar Iwan Ginting dalam keterangannya, Sabtu (23/9).

Iwan membeberkan tersangka Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017, yakni pengadaan perangkat komputer.

Baca Juga: Terlibat Korupsi, Mantan Dirut Pos Indonesia Ditangkap Kejari Jakbar

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Telstra, dan PT Infonedia pada 2017," papar Iwan.

Iwan menuturkan pengadaan barang fiktif yang dilakukan tersangka akhirnya terbongkar ketika perangkat komputer untuk tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia itu tidak pernah terwujud.

"Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar," ujarnya.

Iwan menjelaskan, dalam kasus ini Siti dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3.

Baca Juga: 1,5 juta UMKM, Pos Indonesia Ajak Gabung ke Platform Digital Pos Aja

"Pasal 2 subs Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.

Dilansir dari situs resmi Pos Indonesia, Siti Choiriana diketahui lahir di Magetan pada 28 Mei 1970. Sejak 2021, Siti menjabat sebagai Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia.

Siti dinaikan jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia Nomor : SK-91/MBU/03/2021 pertanggal 18 Maret 2021 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia.

Latar belakang pendidikan Siti adalah ilmu eksakta dan meraih gelar Sarjana (S1) di Fakultas Teknik Elektro, Institut Teknologi Surabaya, pada 1993. Tiga tahun setelahnya, Siti mengenyam pendidikan di negeri Paman Sam, tepatnya di University of Rhode Island, Kingston, Amerika Serikat (2016).

Baca Juga: Sukses Kelola SDM, Pos Indonesia Terapkan Manajemen Kesejahteraan

Siti juga mengikuti sejumlah pelatihan berskala global. Pada 1996, dia mengikuti pelatihan Product Management Certification di perusahaan telekomunikasi global, AT&T, Amerika Serikat.

Pada 2017, Siti mengikuti beberapa pelatihan bisnis internasional. Salah satunya, International Leadership Program di Gartner Strategic Business Training, Barcelona, Spanyol.

Sebelum menjadi Direktur di PT Pos Indonesia, perjalanan karier Siti terhitung mentereng di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni:Commissioner of Finnet Indonesia Telkom Group (2013 - 2015), Commissioner of Admedika Telkom Group (Februari 2016 - Mei 2016), President Commissioner of Patrakom Telkom Group (June 2016 - Aug 2017), Commissioner of Telkom Sigma (Sept 2017- April 2018), Executive Vice President Divisi Enterprise Services (DES) PT Telkom (2013-2018), President Commissioner of Telkom Akses (Mei 2018-2020) dan Consumer Service Director PT Telkom (April 2018-2020).

Editor
Komentar
Banner
Banner