bakabar.com, BALIKPAPAN – Sejumlah adegan menyita perhatian selama rekonstruksi kasus penganiayaan Herman, tahanan yang meregang nyawa di Mapolresta Balikpapan, Selasa (16/3).
Terungkap jika polisi turut menggunakan ekor ikan pari untuk menganiaya tahanan kasus dugaan pencurian ponsel itu. Selain itu, juga masih ada sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan para tersangka.
“Untuk sementara ada empat barang bukti, yang pertama selang, kedua ekor pari, ketiga tongkat T, keempat staples,” sebut Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim, AKBP Roni Faisal usai rekonstruksi yang digelar secara tertutup.
Ekor ikan pari tersebut disebutkan sudah tidak memiliki patil (beracun). Namun difungsikan para tersangka seperti selang untuk menyiksa Herman.
Roni memastikan benar terdapat penganiayaan terhadap Herman. Saat berada di Posko Jatanras, Polresta Balikpapan, Herman diduga disiksa menggunakan empat barang bukti tersebut.
“Herman dipastikan di situ ada penganiayaan. Di adegan kelima (penganiayaan). Awal mula penganiayaan dari sana (Posko),” ungkapnya.
Meski begitu pihaknya belum mau menyimpulkan penyebab kematian Herman. Termasuk lokasi pasti Herman meregang nyawa. Semua bukti dan fakta, kata dia, akan diungkap dalam persidangan.
“Untuk sementara belum disimpulkan, dari rekon inilah yang bisa menjawab. Jadi untuk almarhum si Herman ini (penyebabnya) nanti kita buktikan pada saat di pengadilan,” ungkapnya.
Roni meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses penyidikan berjalan lancar hingga kasus ini terang benderang.
“Kita minta doanya mudahan proses ini berjalan aman dan lancar dan bisa memberikan kepastian hukum dari semuanya,” pungkasnya.
Reka ulang adegan kasus Herman berlangsung sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.30. Ada 12 adegan inti dengan 107 sub-adegan dalam rekonstruksi yang turut menghadirkan enam tersangka, ADS, RH, KKH, ASR, RRS dan GSR.
Sebagai pengingat, 2 Desember 2020 malam, Herman dijemput oleh keenamnya di kediaman Jalan Borobudur, Balikpapan Utara, Kaltim.
Penjemputan dipimpin oleh RH yang menjabat kepala unit berpangkat iptu. Dibawa menuju Mapolresta Balikpapan, keesokan harinya pihak keluarga menerima kabar dari telepon bahwa Herman telah meninggal dunia.
“Herman disangka mencuri dua unit handphone,'' ujar Fathul Huda Wiyashadi, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang mendampingi kasus Herman, kepada bakabar.com, belum lama tadi.
Rekonstruksi Pembunuhan Herman 7 Jam Lebih, Polda Kaltim Pastikan Ada Penganiayaan