bakabar.com, KUALA KAPUAS – Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, kembali menangkap pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah setempat.
Terduga pelaku berinisial DY (31) warga Jalan Untung Surapati, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan, Selat Kabupaten Kapuas.
DY ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas pada Rabu (26/5), tak lama setelah aparat menangkap oknum pegawai honorer berinisial RH (36) warga Jalan Untung Surapati, Kelurahan Selat Hilir, Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, mengatakan tersangka DY diduga sebagai pengedar barang haram sabu-sabu.
“DY diduga sebagai pengedar, perantaranya adalah RH. Jadi, kalau ada yang beli [sabu] biasanya lewat RH. Karena jadi perantara, RH biasanya dapat upah dari DY,” katanya kepada bakabar.com, Jumat (28/5) malam.
Tersangka DY ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB. Dari pengeledahan yang dilakukan petugas dan juga disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,26 gram.
“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya. Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ujar Subandi.
Atas perbuatan tersebut, DY dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.