bakabar.com, BARABAI - Seorang pemuda berinisial MR (22) warga Desa Hulu Rasau RT 001/RW 001, Kecamatan Pandawan diringkus anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan pelaku MR, berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Banua Supanggal, karena mereka resah atas aksi pelaku yang diduga di wilayah tersebut sering ada transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres HST melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MR (22), Desa Hulu Rasau RT 001/RW 001, Kecamatan Pandawan pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 19.30 Wita.
Kasubsi Humas PIDM Polres HST, Aipda M Husaini, menjelaskan hasil penggeledahan petugas terhadap badan dan pakaian, ditemukan beberapa barang bukti.
“1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 2,47 gram dan berat bersih 2,25 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah kotak rokok merek Jose warna hijau, 1 unit sepeda motor merek Yamaha F1ZR warna hijau dengan Nomor Polisi DA 3870 EU”, jelasnya.
Terkait peredaran sabu-sabu itu, MR dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.