bakabar.com,TANJUNG - Seorang pria warga Desa Muara Uya,Kecamatan Muara Uya,Kabupaten Tabalong diamankan polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial AL alias Kurat (43) ditangkap di tepi jalan di Desa Muara Uya, pada Selasa (16/5) sore.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang residivis yang kembali menggeluti bisnis peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.
Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin, langsung melakukan penyelidikan.
Saat melintas di jalan Desa Muara Uya, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat.
"Petugas kemudian mendekati dan memeriksa pelaku hingga menemukan 1 bungkus plastik klip diduga sabu-sabu dan uang tunai Rp 300 ribu disakunya diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut," kata Kapolres Tabalong,AKBP Anib Bastian,melalui PS Kasi Humas,Iptu Sutargo, Kamis (18/5) sore.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku dan kembali menemukan barang bukti berupa 1 sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 plastik klip dan handphone.
"Pelaku mengaku sempat menjual paketan sabu senilai Rp 300 ribu," sebut Sutargo.
Baca Juga: Berkali-kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Rambut Pirang di Kotabaru Diringkus Polisi