bakabar.com, BANJARBARU – Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (7/5) kemarin.
Pria itu bernama Ragil Andre (42) warga Gang Mufakat, Jalan Mentri Empat, Martapura, Kabupaten Banjar.
Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba karena diduga mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Banjarbaru, di Jalan Ahmad Yani kilometer 33,5 (depan Dealer Honda).
Penangkapan itu dari hasil informasi dan penyamaran yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
“Mendapat beberapa informasi, kami lakukan penyelidikan. Kemudian, memancing orang ini dengan rencana membeli kepadanya,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasat Narkoba, Iptu Agus Heriyadi, Sabtu (8/5).
“Saat digeledah, barang bukti dua plastik klip yang berisikan sabu dengan berat kotor 2.88 gram dan berat bersih 2.50 gram. Kemudian, kita lanjutkan penggeledahan di rumahnya,” lanjutnya.
Di rumahnya, kembali ditemukan 45 paket sabu yang disimpan di dalam plastik klip dengan berat kotor 17.52 gram dan berat bersih 8.96 gram.
Sejumlah barang lainnya juga diamankan seperti plastik klip, pipet, timbangan, handphone, motor, serta barang bukti lainnya.
“Pelaku kita amankan guna penyidikan selanjutnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Ragil diancam Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan hukuman penjara paling sedikit 6 tahun.