bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Mangkupum, Muara Uya, Tabalong, ditangkap polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda berinisial BS (28), diamankan di kediamannya pada Kamis (9/3) pagi, bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Mendapat laporan tersebut, petugas dipimpin Kasat Narkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin, melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sebuah rumah di Desa Palapi yang disebutkan dalam informasi tersebut
"Di dalam rumah itulah petugas mengamankan pelaku dan menyita 3 paket diduga sabu-sabu beserta obat-obatan terlarang," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Sabtu (11/3).
Pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa 3 paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,58 gram, 3 bungkus plastik berisi 3.000 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.
Kemudian, 23 bungkus plastik klip berisi 230 butir obat tanpa merek warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya. 1 bungkus plastik yang berisi 1.000 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya.
2 bungkus plastik klip yang berisi 126 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya.
Petugas juga menyita 1 timbangan digital warna kuning, 1 kotak handphone , 1 handphone warna hijau, 1 botol warna hitam, 2 toples warna putih dan warna merah muda. Termasuk 1 pak besar plastik klip,1 buku catatan, 1 kardus warna coklat, 1 bungkus bubble wrap warna hitam.
"Petugas juga menyita uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan sabu dan uang tunai Rp130 ribu hasil penjualan obat terlarang," pungkas Sutargo.