bakabar.com, TANJUNG - Seorang perempuan muda warga Desa Muara Langon, Muara Komam, Paser, Kalimantan Timur disergap polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tabalong.
Pelaku berinisial JB (24) ditangkap di tepi Jalan Trans Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Lano,Kecamatan Jaro,Tabalong, Rabu (17/5) sore.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat di sekitar lokasi kejadian yang curiga dengan gerak gerik pelaku yang sering berada di sekitaran lingkungan mereka. Sementara, pelaku diketahui bukan warga setempat.
Berbekal informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi kalau pelaku diduga pengedar barang haram jenis sabu-sabu di wilayah perbatasan Kalsel-Kaltim.
Selanjutnya, seorang Polisi Wanita (Polwan) menghubungi pelaku dan menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.
"Polwan tersebut kemudian memesan sabu-sabu dengan berat 2,5 gram seharga Rp4 juta untuk memancing pelaku keluar," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Jumat (19/5).
Setelah itu, lanjut Sutargo, disepakati transaksinya di tempat wisata air terjun Lano.
"Saat dilakukan transaksi ternyata pelaku tidak mau menyerahkan sabu-sabu tersebut sehingga petugas melakukan upaya paksa," bebernya.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah menjual sabu-sabu tersebut dan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut," kata Sutargo.
Pada peristiwa tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,3 gram.
Handphone warna putih, 1 plastik warna hitam dan 1 unit kendaraan metik warna abu-abu.