News

Edarkan Sabu, Dua Warga Mantangai Kapuas Ditangkap

Dua warga Kecamatan Mantangai, Kapuas, Kalteng ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas gara-gara sabu.

Featured-Image
Tersangka WY dan GW ditangkap polisi gara-gara sabu. Foto-Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Dua warga Kecamatan Mantangai, Kapuas, Kalteng ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas gara-gara sabu.

Tersangka berinisial WY (38) dan GW (48). Keduanya ditangkap oleh aparat Satresnarkoba Polres Kapuas pada, Rabu (1/2).

"Tersangka WY kami amankan di rumahnya di Desa Mantangai Hilir dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 2,44 gram," kata Kapolres Kapuas melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Jumat (3/2).

Sedangkan tersangka GW ditangkap di sebuah gedung walet miliknya di Desa Mantangai Hilir dengan barang bukti 1 paket diduga sabu seberat 1,64 gram.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa ke dua tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu. Kami lalu bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan," ucap Subandi.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Embat Handphone di Ruang Tamu, Warga Kapuas Ditangkap Polisi

Editor


Komentar
Banner
Banner