bakabar.com, AMUNTAI – Mengedarkan ratusan butir obat tak berizin, seorang perempuan ditangkap Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Pelaku berinisial MI tersebut digelandang dari sebuah rumah di Jalan Abdul Aziz Desa Hulu Pasar, Amuntai Tengah, Minggu (3/7).
Dari tangan pelaku, petugas menyita 320 butir obat warna kuning berlogo DMP atau Nova, serta 228 butir obat warna putih berlogo Y.
Polisi juga menyita 57 lembar plastik klip dan sejumlah uang tunai sebesar Rp410.000 yang diduga hasil penjualan.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.40 Wita,” jelas Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, Kamis (7/7).
Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, “Pelaku sudah ditahan di Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Siswadi.