bakabar.com, BARABAI - Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di Hulu Sungai Tengah (HST). Tiga pemuda berhasil diringkus.
Mulanya polisi menangkap dua pemuda asal Kecamatan Barabai, diringkus polisi usai kedapatan sering transaksi obatan terlarang.
MF (49) dan MA (30) diketahui sering melakukan transaksi obatan terlarang merk Atarax Alprazolam.
“Keduanya diamankan di depan sebuah toko di Jalan Pasar II, Barabai Selatan pada Kamis (22/8) sore sekitar pukul 17.00 Wita,” jelas Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, Sabtu (24/8).
Ia menyebutkan dari penangkapan kedua pelaku, disita beberapa barang bukti diantaranya, 36 butir obat merk Atarax Alprazolam yang dibungkus kresek hitam, uang tunai Rp20.000, serta sebuah handphone merk Oppo warna gold.
Priadi mengungkapkan, di hari yang sama seorang pria berinisial MHN (56) juga diamankan polisi.
“MHN dibekuk polisi atas laporan dua pelaku sebelumnya, MF dan MA. Kedua pelaku itu mengungkapkan bahwa obatan terlarang yang dimilikinya berasal dari MHN,” jelasnya.
MHN sempat kabur, hingga akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (23/8) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.
Dari MHN disita 1.020 butir obat tablet warna putih dengan penanda – (strip) pada satu sisi, diduga mengandung narkotika jenis Karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 144 butir obat merk Atarax Alprazolam, dua pak besar plastik kllip warna bening merk Lips, sebuah handphone merk Samsung warna putih, serta sebuah tas warna hitam.
“Ketiga pelaku kemudian digiring ke Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.