bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial MF alias Ozan alias Amut (30) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Desa Palapi ini ditangkap di sebuah rumah kontrakannya di Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Bersamanya petugas menyita barang bukti 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan warna bening diduga sabu-sabu, uang tunai Rp 544.000 diduga hasil penjualan sabu-sabu,
“Satresnarkoba juga menyita 1 buah bong dari botol bekas air mineral warna bening, 2 buah sedotan warna putih, 1 buah kotak bekas rokok dan 2 buah handphone android berbagai merek,” beber Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Jumat (11/2).
Mujiono bilang penangkapan pelaku berawal dari informasi yang masuk ke Satresnarkoba.
Mendapat informasi tersebut petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Setelah pelaku ditangkap, petugas disaksikan Ketua Rt setempat melakukan penggeledahan di rumah kontrakkannya.
“Barang bukti diduga sabu-sabu ditemukan terselip di dinding toilet rumah kontrakkan pelaku,” bebernya.
Kepada petugas, Amut, mengakui sabu-sabu beserta barang bukti lainnya adalah miliknya. Pun dengan uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan sabu-sabu.
“Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tabalong untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Iptu Mujiono.