bakabar.com, JAKARTA - Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, telah mengamankan barbuk berupa truck hingga rekening tabungan dari kasus tambang ilegal di Kaltim.
"Barbuk yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut: Pertama 36 dump truck, 3 unit HP berikut SIM Card, 3 buah buku tabungan, dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi PKP2B PT Santan Batubara (SB) serta 2 buah eksavator dan 2 bundle rekening koran," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum), Kombes Nurul Azizah, Kamis (8/12).
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kaltim.
Ketiganya yakni Budi alias BP, Rimto alias RP dan Ismail Bolong alias IB.
Tersangka terkena Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sebelumnya, Ismail Bolong diperiksa marathon hampir belasan jam serta sebanyak 62 pertanyaan dilontarkan kepada Ismail Bolong terkait 3 pasal.
"Kalo pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," tuturnya
Setelah pemeriksaan panjang Ismail langsung ditahan. Penahanan tersebut terkait dengan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 158, 159 dan 161 tentang Tambang Ilegal Perizinan.
“Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB, Pasal 158,159, 161 mengenai tambang ilegal, perizinan, distribusi dan sebagainya,” tukasnya.