Kalsel

Duh, Trio ‘Penjagal’ Paman Es Kandangan Terancam Lolos Pasal Pembunuhan Berencana

apahabar.com, MARTAPURA – Para pembunuh paman es krim keliling di Paramasan terancam lolos dari sanksi pembunuhan…

Featured-Image
Orang tua pelaku AD mengaku hanya membantu anaknya menguburkan jasad Sukirman. Foto: Macan Kalsel

"Untuk pelaku hanya satu yang di bawah umur berinisial AD (13)," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Fransiskus Manaan, kepada bakabar.com, Kamis (16/9).

Kronologi Terungkapnya 3 Bocah Banjar Bunuh-Rampok Paman Es Kandangan

Frans mengatakan jika kedua pelaku lainnya sudah berusia di atas 17 tahun. Yakni JA (20) dan AJ (18).

"Ketiga ini adalah dalang utama dari pelaku pembunuhan paman es krim di Paramasan," jelasnya.

Sebelumnya, hanya JA yang mengaku telah berusia lebih 17 tahun. Saat diamankan, rekannya AJ mengaku sebagai anak di bawah umur. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk mengelabui petugas.

Lantaran keterbatasan data penguat, polisi sempat percaya saat mengamankan AJ. Terlebih wajahnya masih tampak seperti bocah ingusan.

Untuk diketahui, jika di bawah umur AJ otomatis akan mendapat hak diversi atau proses hukum di luar pengadilan. Ancaman hukumannya pun bisa menyusut.

Polisi yang mulai curiga akhirnya melakukan pendalaman. Hasil, didapati bukti jika AJ sudah berstatus dewasa.

"Kita dapati kartu keluarganya," ujar kasat.

Trio Perampok Paman Es Kandangan Ditangkap, Dugaan Pembunuhan Berantai di Paramasan Mencuat

Komentar
Banner
Banner