Kalsel

Duh, Trio ‘Penjagal’ Paman Es Kandangan Terancam Lolos Pasal Pembunuhan Berencana

apahabar.com, MARTAPURA – Para pembunuh paman es krim keliling di Paramasan terancam lolos dari sanksi pembunuhan…

Featured-Image
Orang tua pelaku AD mengaku hanya membantu anaknya menguburkan jasad Sukirman. Foto: Macan Kalsel

Lantas, apa alasan polisi tidak mengancam ketiga pelaku dengan pasal pembunuhan berencana?

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Fransiskus Manaan mengatakan jika kelima pelaku akan dikenakan Pasal 365 subsider 339 junto pasal 338 KUHPidana. Ancaman penjara 15 tahun.

Pasal 340 digugurkan pihak berwajib kepada para pelaku lantaran diduga hanya berniat mencuri harta benda milik Sukirman.

"Motif pelaku hanya mengambil uang milik paman es, untuk unsur perencanaan tidak ada," ujar Frans kepada bakabar.com, baru tadi.

Pura-Pura Anak di Bawah Umur

Menariknya, ada fakta baru yang mencuat dalam kasus pembunuhan Sukirman. Ternyata cuma satu dari tiga pembunuh paman es krim asal Kandangan itu yang berstatus anak di bawah umur.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123
Komentar
Banner
Banner