Hot Borneo

Duh, Tiga Perusahaan di Kalsel Belum Lunasi THR

apahabar.com, BANJARMASIN – Tidak kurang dari 100 pekerja mengadu ke Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)…

Featured-Image
Ilustrasi tunjangan hari raya/THR. Foto: Republika

bakabar.com, BANJARMASIN – Tidak kurang dari 100 pekerja mengadu ke Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pasalnya, hingga H+4 lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, mereka belum menerima tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pembayaran THR wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Aturan tersebut juga menyatakan bahwa pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan THR 2022 secara penuh dan tidak boleh dicicil.

THR dibayarkan 1 bulan gaji pekerja bagi yang bekerja minimal 12 bulan. Sementara bagi karyawan dengan masa kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan tergantung masa kerjanya.

"Ada tiga perusahaan yang belum membayar THR penuh," Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto kepada bakabar.com, Jumat (6/5).

Dua perusahaan yang dilaporkan bergerak di bidang perkebunan dan satu dari kelistrikan. Ketiganya berlokasi di Kabupaten Tanah Laut dan Barito Kuala.

Yoeyoen bilang aduan dari pekerja sudah diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Laporan sudah disampaikan sebelum lebaran kemarin.

Dia pun meminta pemerintah bersikap tegas untuk menindaklanjuti keluhan pekerja. Jika perusahaan tak sanggup melunasi THR, tegakkan aturan sesuai yang berlaku.

Sebab menurutnya, sudah tidak ada lagi alasan bagi perusahaan yang tidak memenuhi THR dengan dalih pandemi.

"(Pemerintah) Jangan seperti macan ompong," tegas Presidium Pekerja Buruh Banua ini.



Komentar
Banner
Banner