Hot Borneo

Sanksi Tegas Menanti, Satu Perusahaan di Kalsel Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menerima sederet tuntutan terkait hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan.

Featured-Image
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menerima sederet tuntutan terkait hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan.

Terhanyar, Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) menuntut hak ribuan pekerja tidak terkabul.

Akibat itu ratusan pekerja melakukan aksi demo di Kantor Disnakertrans Kalsel, Senin (27/2/2023).

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan banyak pengaduan pekerja yang belum diselesaikan oleh perusahaannya bekerja.

Namun ada satu tuntutan pekerja ke perusahaan yang diduga melanggar Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003.

“Itu kita rekomendasi untuk penegakan hukum, terkait norma kerja hingga kepatuhan pengupahan,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa tuntutan tersebut  sudah berusaha untuk menyempakati antara perusahaan dan pekerja diselesaikan secara damai. Namun kesepakatan damai itu tidak terlaksana dengan lancar.

“Jadi kita bukan tidak berani penegakan hukum, kalau emang faktanya seperti itu jadi akan kita ambil langkah itu,” ucapnya.

Terkait tuntutan hari ini, Ketua Umum DPP Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Wagimum mengatakan bahwa pekerja yang melakukan aksi dari 7 perusahaan berbeda di Kalsel.

Mereka mempertanyakan haknya sebagai pekerja, di antaranya gaji yang layak hingga kompensasi.

“Kami ingin memastikan, kalau memang jalan jalan, kalau tidak kedepannya kita perbaiki agar jalan karena ini menyangkut hak,” ujarnya.

Ia menjelaskan ketidakjelasan hak pekerja membuat adanya kecurigaan terhadap perusahaan melakukan sebuah permainan.

Misalnya, lanjut dia bahwa tidak adanya pemberian slip gaji pekerja setiap bulannya. Hingga pekerja yang masuk daftar hitam perusahaan.

“Ini kasihan, seorang putra daerah ketika di black list tidak boleh bekerja di perusahaan sekitar,” ucapnya.

Ia menginginkan Disnakertrans Kalsel dapat menyelesaikan sederet masalah pekerja yang disampaikan hari ini. Jika tidak, pekerja bakal menjadwalkan untuk kembali datang ke Kantor Disnakertrans Kalsel lagi.

“Karena kami yang berjuang, kami akan turun beserta keluarga dari pekerja,” pungkasnya.

Baca Juga: Tegas! Legislator Kalsel Tolak Usul Impor Beras dari Thailand dan Vietnam

Editor


Komentar
Banner
Banner