bakabar.com, PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menggelar razia ketertiban pengguna kendaraan di Kota Palangka Raya pada Selasa, (7/6).
Giat razia yang dilakukan di Jala RTA. Milono bersama Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng ini menjaring sekitar 96 yang didominasi pengguna kendaraan roda dua.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana mengatakan, razia ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Kegiatan bersama ini merupakan program rutin yang digelar oleh Ditlantas Polda Kalteng bersama Dispenda dengan target atau sasaran operasi ini adalah para pengendara bermotor yang belum membayar pajak tahunan serta kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor," katanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan giat razia kendaraan ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas serta meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah serta meminimalisir kecelakaan. Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
“Saat melaksanakan giat kami menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan yang digunakan oleh pelanggar ketertiban lalu lintas,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini ke depan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk disiplin dan tertib berlalu lintas, baik itu dari administrasi maupun kelengkapan kendaraannya.
“Kami berharap agar masyarakat Kalteng pada umumnya menjadi masyarakat yang patuh dalam membayar pajak yang nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.