apahabar, SAMARINDA – Seorang pria sebut saja Om Bewok (36) diamankan jajaran Polresta Samarinda lantaran melakukan pencabulan.
Parahnya, Om Bewok melakukan pencabulan terhadap gadis pengidap kognitif yang masih berusia di bawah umur.
Kognitif adalah gangguan dan kondisi yang mempengaruhi cara berpikir seseorang. Individu dengan masalah ini akan memiliki kesulitan dengan ingatan, berpikir dan belajar.
Terungkapnya kasus ini berawal saat ibu korban melapor ke Polresta Samarinda pada Kamis (23/7).
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sempat melarikan diri dari rumahnya di kawasan Palarran.
“Sebelumnya sempat mau kami amankan di rumahnya di Palaran, tapi dia sudah kabur, nah anggota kemudian mengikutinya dari belakang," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol, Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena pada Selasa (2/8).
Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Batuah, Kecamatan Loa Janan, Samarinda, Rabu (27/7) lalu.
"Untungnya pelaku tidak curiga kalau diikuti, jadi langsung kami datangi dan mengamankannya di sebuah bangsalan,” beber Andika.
Dalam pelariannya, Om Bewok diantar oleh rekannya ke kawasan Batuah dan hanya membawa handphone miliknya, sehingga mudahkan polisi untuk melacak keberadaannya.
"Mungkin dia telepon temannya dan minta jemput, jadi dia tidak bawa kendaraan," tuturnya.
Polisi kemudian menetapkan Om Bewok sebagai tersangka dengan barang bukti hasil visum yang ada.
Dari pengakuan pelaku, dia nekat melakukan tindakan amoral itu karena memiliki hubungan asmara dengan korban.
"Pelaku ngakunya pacaran sama korban, dan tidak mengaku kalau ada tindak persetubuhan yang dilakukan tersangka. Jadi, ngakunya ya hanya meraba dada dan kemaluan korban, juga dia bilang tidak tahu kalau korban ini berkebutuhan khusus, yang tahu ya dia masih 14 tahun," jelasnya.
Adapun tindakan cabul yang dilakukan pelaku adalah meraba dada hingga kemaluan korban.
Sebelumnya Ibu korban menceritakan bahwa anak gadisnya ini pernah mengalami kejang-kejang pasca melahirkan. Kemudian saat duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), sang ibu baru menyadari bahwa anaknya memiliki kekurangan yakni keterlambatan berpikir (kognitif), yakni korban belum mengerti apa yang telah dialaminya tersebut.
Orang tua korban juga telah memperingati pelaku agar tidak mengganggu anaknya lantaran keterbatasan yang dimiliki dan masih dibawah umur.