Hot Borneo

Belajar Autodidak, Home Industry Ekstasi Emak-emak di Samarinda Terbongkar

Pembuatan ekstasi rumahan di Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, berhasil dibongkar polisi.

Featured-Image
Polresta Samarinda membongkar home industry ekstasi yang dilakukan emak-amak. Foto: Pojok Negeri

bakabar.com, SAMARINDA - Pembuatan ekstasi rumahan di Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, berhasil dibongkar polisi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Senin (13/3) dini hari, dua ibu rumah tangga berinisial US (31) dan MN (30) berhasil ditangkap.

Sebelumnya polisi lebih dulu mencium transaksi narkoba dan menangkap US di Sidomulyo dengan barang bukti 26 butir ekstasi sekitar pukul 02.30 Wita.

Berdasarkan hasil interogasi, US mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari MN. Polisi pun bergerak cepat mengamankan MN.

"Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengamankan 599 butir ekstasi di rumah pelaku MN," papar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli seperti dilansir Merdeka, Rabu (15/3).

Belakangan terungkap bahwa ekstasi itu diproduksi sendiri oleh MN. Pun MN diketahui memproduksi kosmetik ilegal di rumah.

Polisi lantas polisi menyita barang bukti antara lain air sabu yang dipecah dan dihancurkan, tepung Hun Kwee, serbuk obat nyamuk bakar, serta beragam kosmetik.

"Barang bukti itu ternyata dibuat sendiri oleh MN. Beberapa bahan dicampur dan dipadatkan menjadi ekstasi, lalu diedarkan seharga Rp100 sampai Rp300 ribu per butir.

"Sementara untuk kosmetik, belum terdaftar dan tidak memiliki izin edar. Kami sudah melakukan pengecekan ke BPOM," jelas Ary Fadli.

Kosmetik yang dibuat MN sejak 2020, telah dipasarkan secara online ke seluruh Indonesia dengan merek Meyasmin Queen 999. Kosmetik ini dibeli jadi, lalu dibungkus ulang di rumah.

"Sedangkan ekstasi yang diproduksi sebulan terakhir, baru diedarkan di Samarinda. Semuanya dipelajari MN secara autodidak," beber Ary.

Sebelum digelandang Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, sudah tercetak 700 butir ekstasi. Meski MN mengaku mengonsumsi sendiri, polisi tetap melakukan pengembangan.

"Sementara pemasok sabu untuk MN masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," timpal Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani.

US dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Sedangkan wanita MN dikenakan pasal berlapis. Selain Undang-Undang Narkotika, juga dijerat Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner