Tak Berkategori

Duh, Ponakan Sendiri Digoyang Pas Mau Tidur, Pelaku Mengaku Khilaf

apahabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial AF diringkus Jajaran Opsnal Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan…

Featured-Image
Tak berdaya. AF hanya bisa tertunduk usai diringkus petugas lantaran mencabuli keponakannya sendiri. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial AF diringkus Jajaran Opsnal Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan pada Kamis (4/3) lalu. Ya, AF nekat menggoyang keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Kejadian terjadi pada Senin (15/2) lalu. Bermula saat korban berinisial RS (11) hendak tidur di rumah kios di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Korban dirayu oleh AF untuk membuka pakaiannya, dan kemudian menindihnya. Korban diancam agar tidak membeberkannya ke siapa pun.

“Modusnya saat korban mau tidur, dirayu pelaku, diomongi untuk membuka pakaian, dan dilakukan persetubuhan anak itu. Tidak diimingi, cuma diancam agar tidak ngomong ke orang tua atau lainnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat press rilis di Mapolresta, Selasa (9/3).

Aksi AF terungkap setelah korban mengeluh kesakitan di kemaluannya. Dia kemudian mengadu pada sang nenek. Sontak, sang nenek yang geram langsung melaporkan AF ke Unit PPA. Dari laporan ini lah petugas langsung meringkus pelaku.

Rengga mengatakan, pelaku telah beraksi dua kali, di mana aksi pertamanya dilakukan pada Januari 2021 lalu di tempat yang sama. Pasalnya pelaku dan korban tinggal bersebelahan, sehingga pertemuan keduanya cukup intens.

“Ini sudah dilakukan lebih dari dua kali, terakhir tanggal 15 Februari. Dia melakukannya juga ditempat yang sama,” ungkapnya.

Petugas pun telah melakukan pemeriksaan psikologi dan meminta keterangan pelaku. Di mana pelaku mengaku kepada petugas bahwa dirinya saat itu sedang khilaf.

“Pemeriksaan psikologi sudah dilakukan, memang pelaku mengakui khilaf,” ujarnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UUD No 23 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Rengga mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi anaknya. Pihaknya tak segan-segan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur.

“Kita imbau kepada masing-masing orang tua agar mengawasi anaknya. Dan kita akan tindak tegas pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur,” tutupnya.



Komentar
Banner
Banner