Kalteng

Duh, Perwali PSBB Palangka Raya Masih Dimantapkan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah…

Featured-Image
Rapat pemantapan Perwali tentang pemberlakuan PSBB di Kota Palangka Raya. Foto-apahabar.com/ISTIMEWA

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai efektif, Senin (11/5).

Namun ternyata, hingga kini peraturan wali kota (Perwali), Peraturan Wali Kota (Perwali) belum disahkan.

Rapat pemantapan Perwali tentang pemberlakuan PSBB, saat berita ini dibuat, sedang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Palampang Tarung Palangka Raya, Minggu (10/5).

Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Danramil 1016-01/PLK Kolonel Infantri I Gede Putra Yasa dan Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian.

Sedangkan peserta rapat, asisten, kepala SOPD, staf ahli, TNI, Polri, kabag hukum, Badan Inteligen Nasional (BIN), ulama dan relawan.

Dalam rapat tersebut juga dibahas, pemantapan kesiapan tim dan standar operasional prosedur (SOP) serta daya dukung keseluruhan tim dan penyempurnaannya.

“Setelah nanti disahkannya Perwali ini, maka akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi larangan-larangan,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah.

Larangan dan pembatasan-pembatasan jam malam, mulai pukul 19.30-06.00 Wib.

Tim gugus tugas akan keliling mensosialisasikan Perwali serta SOPD teknis bergerak sesuai tupoksi masing-masing dengan protap dan ketentuan yang berlaku.

Pos yang menjadi skala prioritas, di Pos Bundaran Besar dipastikan mulai berlakunya PSBB, harus memastikan pengendara diperiksa, sehingga dipastikan streril.

“Kemudian terkait pasar, pada Pos Pasar Besar akan ada pengaturan pedagang agar diatur betul lapak-lapak dagangan,” imbuhnya.

Adapun tujuan dalam Perwali PSBB, untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19.

Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19 dan
memperkuat upaya penanganan kesehatan.

Pelaksanaan PSBB juga membatasi aktivitas luar rumah yakni meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kemudian pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan.

Reporter: Ahc23
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner