bakabar.com, TARAKAN - Polisi menangkap seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tarakan bernama Andi (32) di salah satu rumah warga, kawasan Karang Anyar, Tarakan Barat, Kalimantan Utara, Sabtu (3/9) kemarin.
"Sekitar pukul 15.30 Wita, personel Seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara memperoleh informasi bahwa di daerah Jalan Cempaka terdapat narapidana Lapas Tarakan Kelas IA," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat dilansir Republika, Minggu (4/9) malam.
Kemudian, sekitar pukul 16.00 Wita, personel Brimob Kaltara menuju ke Jalan Cempaka.
Setiba di lokasi, mereka mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di depan sebuah rumah.
"Kemudian dihampiri dan ditanya identitasnya. Dia mengaku bernama Andi alias Hendra narapidana Lapas Kelas IA Tarakan, dan mengaku keluar dari Lapas Kelas IA Tarakan untuk berobat, namun tidak dapat menunjukkan surat izin keluar atau berobat," kata Budi.
Alhasil, Andi langsung diamankan di Mako Satbrimob Polda Kaltara di Tarakan. Sesampainya di Mako Satbrimob dilakukan tes urine dan hasilnya positif.
Andi adalah tahanan Lapas Kelas IA Tarakan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang telah divonis hukuman penjara 18 tahun. Ia sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun penjara.
Budi mengatakan, setelah dikonfirmasi, lapas membenarkan napi tersebut keluar untuk berobat. Namun, tidak dijelaskan kenapa Andi tidak dikawal petugas.
"Andi memperoleh izin keluar dari Lapas Kelas IA Tarakan dari Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan," ujarnya.
Alasan Andi tidak dapat menunjukkan surat izin keluar/berobat, kata dia, karena surat tersebut dipegang oleh Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan.
"Sekitar pukul 20.00 WITA, Andi sudah diserahkan oleh personel Brimob Polda Kaltara ke Lapas Kelas IA Tarakan," pungkasnya.