bakabar.com, PEKANBARU - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kota Pekanbaru, Riau, menemukan pedagang menjual bahan baku cendol delima terdeteksi mengandung bahan berbahaya pewarna rhodamin B yang dilarang digunakan untuk makanan.
"Tim BBPOM Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan pengurus pasar untuk melakukan tindak lanjut," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan kepada media di Pekanbaru, Minggu (26/3/2023) dilansir Antara.
Temuan tersebut hasil dari operasi pasar Ramadan 2023 oleh Tim BBPOM di Pekanbaru di Pasar Lima Puluh Pekanbaru dan salah satu sampel yang diuji mengandung bahan berbahaya.
Ia menjelaskan, salah satu bahan yang dilarang itu didapat dari 17 sampel yang diuji coba di mobil laboratorium yang dibawa tim ke pasar Lima Puluh tersebut.
Pewarna rhodamin B pada bahan baku cendol delima ini, kata Yosef lagi, sangat berbahaya jika masyarakat mengonsumsi. Operasi pasar ini digelar pada Jumat (24/3) sebagai upaya pengawasan produk pangan yang memenuhi kriteria keamanan pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tim BBPOM Pekanbaru yang turun melakukan pengujian sampling pangan yang mencurigakan mengandung bahan berbahaya. Tim ini menguji empat bahan berbahaya seperti pengecekan makanan mengandung formalin, boraks, rhodamin B dan metanil yellow," katanya.
Selain pengecekan sampling, tim ini melakukan sosialisasi KIE melalui pemasangan spanduk, penyebaran leaflet, imsyakiah ramadan 1444 H dan KIE kepada pelaku usaha, konsumen maupun penyandang disabilitas yang berada di Pasar Lima Puluh.