bakabar.com, PELAIHARI - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Tanah Laut (Tala) tersandung kasus narkoba sepanjang 2022 kemarin.
Adapun rinciannya yakni 2 ASN dan 12 PTT di Tala dinyatakan positif narkoba.
"Data itu berdasarkan hasil pemeriksaan secara serentak pada November 2022. Hasil pemeriksaan November lalu ada 14 orang dinyatakan positif narkoba," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala, Tajudin Noor Effendi, Kamis (12/1).
Tajuddin mengatakan, seluruh ASN dan PTT yang dinyatakan positif narkoba telah mengikuti rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN), dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat 24 orang. Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam. Akhirnya hanya 14 orang yang dinyatakan positif narkoba.
Atas temuan tersebut, Bupati Tala HM Sukamta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/SE/1763 - BANG 1/XII/BKPSDM/2022 tentang larangan dan sanksi bagi pengguna narkotika bagi non-ASN.
Untuk itu, lanjut Fendi, para PTT yang memperbaharui SK harus disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
"Pemeriksaan dilakukan secara kolektif setiap SKPD dan bergantian di kantor BNN Tala," katanya.
Fendi menambahkan, dengan adanya SE Bupati Tala yang dibuat itu merupakan keseriusan Pemkab Tala dalam mendukung pemberantasan dan pencegahan narkoba.
Jika hasil pemeriksaan tes urine positif narkoba usai terbitnya SE Bupati tersebut, maka Pemkab Tala tidak segan memberhentikan oknum PTT bersangkutan.