bakabar.com, JAKARTA – Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sinarmas dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan tindakan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021.
“Benar (laporannya),” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (14/3).
Pelapor dalam laporan tersebut adalah Andri Cahyadi. Sedangkan terlapor tertulis bernama Indra Widjaya yang diketahui merupakan Komisaris Utama PT Sinarmas dan Kokarjadi Chandra, selaku Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas.
Dalam laporannya, kedua orang itu diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana tertulis dalam LP, dugaan penipuan itu dilakukan pada Desember 2020 di salah satu tempat di Jakarta Selatan.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT Sinarmas tentang laporan dugaan penipuan tersebut.