bakabar.com, MARTAPURA – Penanganan hukum kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Banjar bakal kembali bergulir.
Hal itu tampak dari beredarnya surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar kepada 7 orang ketua fraksi di DPRD Banjar.
Dalam surat bertanggal 8 Mei 2023 yang ditandatangani Kajari Banjar M Bardan itu disebutkan, ketujuh ketua fraksi diminta menghadap tiga jaksa penyelidik –- Setyo Wahyu T SH, Annisa Ayu M SH, dan Ganda Y Abdhi SH— di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 11 Mei 2023.
Adapun ketujuh Ketua Fraksi DPRD Banjar yang dipanggil, adalah Ruslan, S. AP (Fraksi Gerindra), H Abdul Razak (Fraksi Golkar), Derwana Farmei (Fraksi Nasional Demokrat), M Hasan Hamdan (Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat), Muhammad Marbawi S.P (Fraksi Demokrat), M. Zaini M.Pd (Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia), dan Mulkan, S.Sos. I.MH (Fraksi PPP).
Isu surat tersebut juga menyebutan, pemanggilan para ketua fraksi untuk dimintai keterangannya. Mereka diminta membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana perjalanan dinas luar daerah oleh oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Muhammad Bardan memastikan proses hukum kasus perjaanan dinas para wakil rakyat itu terus berlanjut.
Ia mengatakan sudah memanggil saksi termasuk para anggota dewan dan ahli.
"Setelah itu nanti akan dilakukan ekspose internal di Kejari Banjar. Dalam ekspos itu akan ada pendapat dan saran, lalu hasilnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel," ucap Bardan usai mengikuti apel pasukan siaga Karhutla di Cindai Alus, Martapura, Rabu (3/5/2023) lalu.
Kemudian, lanjut Bardan, akan dijadwalkan ekspos perkara di Kejati Kalsel.
Dalam ekspos tersebut akan ditentukan apakah layak atau tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Layak atau tidak, memenuhi atau tidak. Jika memenuhi maka naik ke penyidikan (penetapan tersangka)," ungkapnya.
Menurut Bardan, suatu perkara akan naik dari penyelidikan ke penyidikan jika memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Di sisi lain, pihaknya juga menunggu hasil audit investigatif (AI) dari BPKP pusat melalui Kejaksaan Agung lalu diteruskan ke Kejari Banjar untuk memastikan adanya kerugian negara. "Jadi intinya tunggu ekspos dulu," tutup Bardan tanpa menjelaskan kapan dilakukan ekspose.
Diketahui, ada dugaan penyelewengan anggaran Perjadin Anggota DPRD Banjar dalam kurun periode tahun 2020 - 2021. Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap mengendus adanya dugaan manipulasi biaya Perjadin.
Anggaran Perjadin dalam setahun di DPRD Banjar mencapai Rp38 miliar untuk 45 anggota.
“Beberapa anggota dewan diduga telah memanipulasi kuitansi hotel menjadi sebesar nilai pagu," ungkap Rudy Harahap kepada media, pertengahan Mei 2022 lalu.