Dugaan Korupsi BBM Rp451,6 Miliar, Bareskrim Polri Geledah PT Pertamina di Banjarmasin

Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Featured-Image
Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto: Detik

bakabar.com, BANJARMASIN - Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 451,6 miliar. Sejumlah barang bukti termasuk bukti transaksi pemesanan BBM turut diamankan.

Aksi itu melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, PKN Bapak Pemeriksa Keuangan RI, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.

Fokus penggeledahan adalah mencari pengiriman BBM ke tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), hingga dokumen terkait pengaliran BBM tersebut.

"Penggeledahan dilakukan, Rabu (7/12), terkait kegiatan transportir pengiriman BBM dari Depo BBM Kalimantan Selatan ke tambang PT AKT di Tuhup Kalimantan Tengah," papar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, seperti dilansir Detik, Kamis (8/12).

"Tujuan penggeledahan mencari dokumen terkait dengan kegiatan pengaliran BBM dari Kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalimantan Selatang-Tengah (Kalselteng)," imbuhya.

Selain menggeledah kantor tersebut, Bareskrim juga melakukan reka ulang mekanisme pengaliran BBM dari depo BBM Banjarmasin kepada transportir yang dilakukan di PT PPN.

"Hasil yang telah diperoleh dari kegiatan penggeledahan berupa 7 unit CPU, dokumen transaksi dalam sistem My SAP, dokumen pemesanan BBM PT AKT dan dokumen lain yang terkait dengan perkara," jelas Cahyono.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual bel BBM nontunai antara PT PPN dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dalam rentang 2009 hingga 2012.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp451.663.843.083 (Rp 451,6 miliar).

Angka itu dihitung berdasarkan jumlah BBM dari PT PPN kepada PT AKT, sesuai dengan kontrak dan adendum I-II yang belum dilakukan pembayaran.

Menanggapi perkara tersebut, Irto Ginting selaku Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga membenarkan soal piutang macet. Penyebabnya PT AKT tidak melaksanakan kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian sejak 2012.

"Betul terjadi piutang macet PT AKT yang timbul dari pelaksanaan perjanjian jual beli BBM Industri dalam periode 2009 hingga 2012," jelas Irto.

"PT AKT tidak melaksanakan kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian sejak 2012. Kami telah melakukan langkah-langkah penagihan. Kemudian sejak 2916, AKT mengajukan penundaan pembayaran utang," imbuhya.

PT AKT disebut bersepakat membayar utang kepada PPN mulai 2019. Namun sampai sekarang, PT PPN mengklaim tak pernah menerima pembayaran itu.

"Kami juga telah melakukan berbagai upaya penagihan yang terakhir dilakukan Mei 2022. Namun hingga sekarang perkara tersebut belum terselesaikan," tandas Irto.

Editor


Komentar
Banner
Banner