bakabar.com, BANJARBARU – Berkas perkara asusila yang membelit Gusti Makmur (GM) akhirnya sampai ke tangan jaksa.
“Terkait perkembangan kasus GM kita sudah terima Senin (3/2) berkas perkara dari penyidik polres Banjarbaru karena ini masih tahap 1 jadi masih kami pelajari,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina, kepada awak media di Kejari Banjarbaru, Selasa (4/1) siang.
Hal senada juga dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish.
“Sudah terima tahap satu, sesuai pasal 109 110 kita ada waktu 7 hari untuk mempelajari berkas perkara ini, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil,” ucapnya.
Kajari, kata dia, telah menunjuk jaksa senior yang profesional dan sudah beberapa kali menangani kasus dengan 100 persen terbukti.
“Juga kalau dilihat dari berkas perkara pada umumnya sih sebenarnya lengkap saja formil dan materil, namun ada beberapa yang bisa dilengkapi lagi untuk mengoptimalkan barang bukti,” lanjutnya.
Yang mana dalam waktu dua pekan ke depan, kata dia, berkas dapat dilengkapi polisi dan diserahkan kembali ke kejaksaan.
“Mungkin dalam waktu 14 hari lah paling lambat, kita akan memberikan petunjuk yang bisa dioptimalkan untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya.
Mengingat perkara yang menyangkut Ketua KPU Banjarmasin nonaktif itu ini termasuk perkata penting maka dalam gelar perkara akan dilakuka oleh seluruh jaksa.
Baca Juga: Dugaan Asusila Gusti Makmur, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Baca Juga: Diperiksa Berjam-jam, Gusti Makmur Resmi Ditahan
“Tentu dalam pelaksanaannya kita melakukan ekspos atau gelar perkara seluruh jaksa, apa saja yang bisa dioptimalkan terus dalam pelaporannya kita melaporkan ke kejaksaan tinggi nantinya,” terang Budi.
Kejari Banjarbaru sendiri akan selalu berkoordinasi baik dengan penyidik.
“Insyallah mungkin dalam waktu tidak lama ya bisa dilanjutkan dalam persidangan,” jelasnya.
Lalu, bagaimana dengan upaya kuasa hukum GM mengenai pengalihan status tahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota?
“Untuk tahanan sesuai Pasal 20 dan 21, memang ada 3 jenis tahanan rutan, tahanan kota dan yang lainnya tapi selama ini tentu harus ada alasan apa saja yang bisa mengalihkan jenis penahanannya dari rutan ke kota,” kata Budi.
Memindahkan status tahanan rupanya tidak semudah membalikan telapak tangan.
“Tapi jika melihat selama ini kita menangani 22 kasus pencabulan anak rata rata kita tahanan rutan seluruhnya,” tegas Budi.
Untuk berkas yang diserahkan pihak kepolisian pun dikatakannya mendekati sempurna.
“80 persen sudah lengkap, kurang 20 persen ini hanya mengoptimalkan saja. Ada beberapa petunjuk kita nanti yang bisa dilengkapi, ini hanya butuh penyempurnaan kembali,” ungkapnya.
Budi juga membeberkan sedikit apa yang perlu dilengkapi. “Ada beberapa berkas dari ahli mengenai observasi pada korban, nah yang belum dilampirkan juga salah satunya penilaian dari tersangka dan ada alat bukti lain seperti chat dan SMS,” beber Budi
Meski begitu, pihaknya tetap meyakini dua alat bukti yang dikantongi saat ini cukup untuk menyidangkan GM.
“Kami pada prinsipnya yakin karena sistem pembuktian kita dalam artian yang ditunjang dengan dua alat bukti terlepas tersangka mengaku apa tidak, tapi lihat dari alat bukti itu kita pada perinsipnya meyakini itu,” yakinnya.
Lantas, Kapan target berkas akan P21?
“P21 nanti kalau petunjuk kita dipenuhi, Insyaallah paling lambat minggu depan berkas sudah kita kembalikan,” ujarnya mengakhiri.
Baca Juga: Tersangka Asusila Siswa Magang, Gusti Makmur Belum Boleh Dibesuk
Baca Juga: Gusti Makmur Ditahan, Kuasa Hukum Siap Tuntut Balik
Baca Juga: Tersangka Asusila, Nasib Gusti Makmur di KPU Banjarmasin di Ujung Tanduk
Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Nasib Gusti Makmur di Ujung Tanduk
Reporter: Nurul MufidahEditor: Fariz Fadhillah