Hot Borneo

Duel Maut di Barsel, Satu Tewas Ditikam Pakai Badik

Dua orang pria di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng terlibat baku hantam hingga mengakibatkan salah satunya tewas akibat

Featured-Image
YL Pelaku penganiayaan di Barsel saat digelandang Polisi. Foto-Polres Barsel.

bakabar.com, BUNT - Dua orang pria di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalteng terlibat baku hantam hingga mengakibatkan salah satunya tewas akibat luka tusukan senjata tajam jenis badik.

Duel maut pemuda Barsel ini terjadi pada Kamis (16/3) malam sekita Pukul 19.30 WIB. Dipicu karena tersinggung ocehan dari korban berinisial A (46) yang saat itu dibawah pengaruh alkohol kepada pelaku YL (33).

Meski pelaku awalnya sempat tidak menghiraukan atas ocehan korban yang menyinggung perasaannya, namun pelaku merasa terintimidasi hingga terjadilah duel baku hatam hingga berujung maut.

Pelaku pun sempat tersungkur akibat dipukul oleh korban menggunakan balok kayu, namun saat pukulan yang kedua, pelaku dengan sigap mencabut badiknya yang memang sengaja dibawanya. Kemudian menikam korban tepat mengenai dada kiri korban.

Korban pun tersungkur bersimbah darah, seketika itu pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban dilarikan ke rumah sakit.

Namun nahas, saat perawatan di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan tewas.

Kasat Reskrim AKP Afif Hasan mengatakan, usai menusuk korban, pelaku sempat melarikan diri ke arah Banjarmasin.

Namun pelariannya terhenti lantaran berhasil ditangkap anggota polisi tepat di depan Polres Barito Timur, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku sempat diamankan saat hendak melarikan diri ke luar daerah, dan langsung dilakukan pemeriksaan," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/3).

Ia juga menuturkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Akibat perbuatannya itu, YL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.

Baca Juga: Berniat Tipu Teman, Pria di Palangka Raya Sempat Ditangkap Polisi

Editor


Komentar
Banner
Banner